A. LATAR BELAKANG OTONOMI
DAERAH
Para pendiri negara
cenderung menempatkan gagasan bentuk negara moralis dan integralis, sebagai
hasil evaluasi empiris-mondial dalam konteks histories sosial budaya masyarakat Indonesia. Dalam konteks negara
moralis, negara berperan sebagai makrokosmos yang menegakkan keadilan dan
moralitas masyarakat.
Pola pemikiran ini
dikembangkan mengingat wilayah Indonesia yang sangat luas, terdiri dari ribuan
pulau, didiami oleh penduduk yang multi etnis, ras , dan agama,
sehingga beragam budaya. Apalagi tingkat hubungan masyarakat yang sangat
heterogen sehingga sulit untuk menyerahkan sepenuhnya kepada Daerah. Karena itulah pemerintah pusat membuat suatu
sistem pengelolaan pemerintahan di tingkat daerah yang disebut otonomi daerah.
Pola pemikiran sedemikian
ini hampir dominan mewarnai berbagai UU Pemerintahan Daerah yang pernah ada di
Indoensia, baik yang berlaku pada Orde Lama sampai Orde Baru telah mengatur
keseimbangan Pusat dan Daerah namun pelaksanaannya terjadi deviasi ke arah
dominannya Pemerintah Pusat.
B.
HAKIKAT OTONOMI
DAERAH
1. Pengertian
Secara etimologi
“otonomi” berasal dari bahasa Yunani Autos yang berarti sendiri dan Nomos
yang berarti aturan.
Menurut UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, otonomi
daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Daerah otonom kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masayrakat
dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Landasan Hukum dan Alasan Diberlakukannya Otonomi
Daerah
Peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum otonomi daerah adalah :
UUD 1945 Bab VI tentang pemerintahan daerah, terutama pasal 18.
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 5 disebutkan syarat pembentukan daerah otonomi meliputi :
1. Syarat administrasi
2. Syarat teknis
3. Syarat fisik
Peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum otonomi daerah adalah :
UUD 1945 Bab VI tentang pemerintahan daerah, terutama pasal 18.
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 5 disebutkan syarat pembentukan daerah otonomi meliputi :
1. Syarat administrasi
2. Syarat teknis
3. Syarat fisik
C. SYARAT PEMBENTUKAN OTONOMI DAERAH
1. Syarat administrasi
a. Provinsi harus ada persetujuan DPRD kab./kota
dan bupati/walikota
b. Kab./kota adanya persetujuan DPRD kab./kota
dan DPRD provinsi dan Gubernur serta rekomdasi Mneteri dalam negeri
2. Syarat teknis
a. Kemampuan ekonomi (sumber pemasukan/pendapatan)
b. Potendi daerah (SDA/SDM)
c. Sosial budaya
d. Sosial politik
e. Kependudukan
f.
Luas daerah
g. Pertahanan dan keamanan
3. Syarat fisik
a. Provinsi minimal meliputi 5 kabupaten/kota
b. Kabupaten paling sedikit 7 kecamatan
c. Kota paling sedikit 4 kecamatan
d. Lokasi calon ibukota
e. Sarana dan prasarana pemerintah
D.
Alasan pentingnya otonomi
daerah dapat dilihat dari beberapa aspek yaitu:
1. Aspek politik, mencegah bertumpuknya kekuasaan pada pemerintahan pusat, dan mengikutsertakan rakyat daerah secara aktif dalam pemerintahan.
2. Aspek sosial budaya, memusatkan perhatian paa kekhususan sesuatu daerah, seperti geografi, keadaan penduduk dll.
3. Aspek ekonomi, pemerintahan daerah dapat lebih banyak dan secara langsung membantu pembangunan daerahnya.
1. Aspek politik, mencegah bertumpuknya kekuasaan pada pemerintahan pusat, dan mengikutsertakan rakyat daerah secara aktif dalam pemerintahan.
2. Aspek sosial budaya, memusatkan perhatian paa kekhususan sesuatu daerah, seperti geografi, keadaan penduduk dll.
3. Aspek ekonomi, pemerintahan daerah dapat lebih banyak dan secara langsung membantu pembangunan daerahnya.
E.
Asas
Penyelengaraan Otonomi Daerah
a) Desentralisasi
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah Pusat
kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b) Dekonsentrasi
Pelimpahan wewenang dari Pemerintahan Pusat kepada Gurbernur sebagai Wakil
Pemerintah Pusat dan/ atau perangkat pusat di daerah.
c) Tugas Permbantu
Penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah dan desa dan dari daerah ke
desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiyaan, sarana, dan
prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melapor pelaksanaan.
F.
Prinsip Dasar Penyelengaraan Otonomi Daerah
secara umum, beberapa prinsip dasar yang harus dipegang
oleh semua pihak dalam pelaksanaan Otonomi daerah
(J. Kaloh, 2002:47-48), meliputi :
a. Otonomi daerah harus
dilaksanakan dalam kerangka negara kesatuan
b.
Pelaksanaan otonomi daerah menggunakan tata cara
desentralisasi dengan demikian peran daerah sangat menentukan.
c.
Fungsi pemerintahan pusat masih sanagt vital, baik dalam
kewenangan strategis.
d.
Adanya pertimbangan keuangan yakni pertimbangan
antar-Daerah.
G.
Hak dan Kewajiban Daerah dalam otonomi Daerah
Dalam penyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak, yaitu :
•
Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
•
Memilih pimpinan daerah
•
Mengelola aparatur daerah
•
Mengelola aparatur daerah
•
Mengelola kekayaan daerah
Selain memiliki
hak, daerah juga juga memiliki kewajiban yaitu :
• Melindungi masyarakat,
menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan negara
Kesatuan Republik Indonesia
•
Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
•
Mengembangkan kehidupan demokrasi
•
Mewujudkan keadilan dan pemerataan
•
Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
•
Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
H.
DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF OTONOMI DAERAH
Ø Dampak Positif
Dampak positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi
daerah maka pemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan
identitas lokal yang ada di masyarakat.
Dengan melakukan otonomi daerah maka kebijakan-kebijakan
pemerintah akan lebih tepat sasaran, hal tersebut dikarenakan pemerintah daerah
cinderung lebih mengerti keadaan dan situasi
daerahnya, serta potensi-potensi yang ada di daerahnya daripada pemerintah
pusat. Contoh di Maluku dan Papua program beras miskin yang dicanangkan
pemerintah pusat tidak begitu efektif, hal tersebut karena sebagian penduduk
disana tidak bisa menkonsumsi beras, mereka biasa menkonsumsi sagu, maka
pemeritah disana hanya mempergunakan dana beras meskin tersebut untuk
membagikan sayur, umbi, dan makanan yang biasa dikonsumsi masyarakat.
Ø Dampak Negatif
Dampak negatif dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan
bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat
merugika Negara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu
terkadang ada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi
Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah
tetangganya, atau bahkan daerah dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan
Undang-undang Anti Pornografi di tingkat daerah.
I.
Langkah-langkah Aktif dalam Memecahkan
Masalah-Masalh Berkenaan dengan Pelaksanaan Otonomi Daerah
a.
Peningkatan kesadaran daerah bahwa
walaupun daerah diberi wewenang untuk menyelenggarakan pemerintahannya sendiri
(otonomi), namun tetap dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.
Kejelasan hubungan antara daerah dan
pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah.
c.
Peningkatan peran serta masyarakat
daerah dalam pembangunan daerahnya.
d.
Peningkatan kemampuan sumber daya
manusia di daerah
e.
Peningkatan kemampuan manajemen
perekonomian daerah.
f.
Otonomi yang diserahkan harus bersifat
luas,nyata dan bertanggung jawab.







0 komentar:
Posting Komentar