Sabtu, 13 Juli 2013

WARGA NEGARA DALAM ERA OTONOMI DAERAH



A.     LATAR BELAKANG OTONOMI DAERAH
Para pendiri negara cenderung menempatkan gagasan bentuk negara moralis dan integralis, sebagai hasil evaluasi empiris-mondial dalam konteks histories sosial budaya masyarakat Indonesia. Dalam konteks negara moralis, negara berperan sebagai makrokosmos yang menegakkan keadilan dan moralitas masyarakat.
Pola pemikiran ini dikembangkan mengingat wilayah Indonesia yang sangat luas, terdiri dari ribuan pulau, didiami oleh penduduk yang multi etnis, ras , dan agama, sehingga beragam budaya. Apalagi tingkat hubungan masyarakat yang sangat heterogen sehingga sulit untuk menyerahkan sepenuhnya kepada Daerah.  Karena itulah pemerintah pusat membuat suatu sistem pengelolaan pemerintahan di tingkat daerah yang disebut otonomi daerah.
Pola pemikiran sedemikian ini hampir dominan mewarnai berbagai UU Pemerintahan Daerah yang pernah ada di Indoensia, baik yang berlaku pada Orde Lama sampai Orde Baru telah mengatur keseimbangan Pusat dan Daerah namun pelaksanaannya terjadi deviasi ke arah dominannya Pemerintah Pusat.
B.       HAKIKAT OTONOMI DAERAH
1. Pengertian            
Secara etimologi “otonomi” berasal dari bahasa Yunani Autos yang berarti sendiri dan Nomos yang berarti aturan.           
            Menurut UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.             Daerah otonom kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masayrakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
2. Landasan Hukum dan Alasan Diberlakukannya Otonomi Daerah
            Peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum otonomi daerah adalah :
UUD 1945 Bab VI tentang pemerintahan daerah, terutama pasal 18.
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
UU No.  33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
            Dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 5 disebutkan syarat pembentukan daerah otonomi meliputi :
                        1. Syarat administrasi
                        2. Syarat teknis
                        3. Syarat fisik
C.    SYARAT PEMBENTUKAN OTONOMI DAERAH
1.      Syarat administrasi
a.      Provinsi harus ada persetujuan DPRD kab./kota dan bupati/walikota
b.      Kab./kota adanya persetujuan DPRD kab./kota dan DPRD provinsi dan Gubernur serta rekomdasi Mneteri dalam negeri
2. Syarat teknis
a.      Kemampuan ekonomi (sumber pemasukan/pendapatan)
b.      Potendi daerah (SDA/SDM)
c.       Sosial budaya
d.      Sosial politik
e.      Kependudukan
f.        Luas daerah
g.      Pertahanan dan keamanan
3. Syarat fisik
a.      Provinsi minimal meliputi 5 kabupaten/kota
b.      Kabupaten paling sedikit 7 kecamatan
c.       Kota paling sedikit 4 kecamatan
d.      Lokasi calon ibukota
e.      Sarana dan prasarana pemerintah

D.     Alasan pentingnya otonomi daerah dapat dilihat dari beberapa aspek yaitu:
1. Aspek politik, mencegah bertumpuknya kekuasaan pada pemerintahan pusat, dan mengikutsertakan rakyat daerah secara aktif dalam pemerintahan.
2.
 Aspek sosial budaya, memusatkan perhatian paa kekhususan sesuatu daerah, seperti geografi, keadaan penduduk dll.
3.
 Aspek ekonomi, pemerintahan daerah dapat lebih banyak dan secara langsung membantu pembangunan daerahnya.
E.       Asas Penyelengaraan Otonomi Daerah
a)      Desentralisasi
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b)      Dekonsentrasi
Pelimpahan wewenang dari Pemerintahan Pusat kepada Gurbernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan/ atau perangkat pusat di daerah.
c)      Tugas Permbantu
Penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah dan desa dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiyaan, sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melapor pelaksanaan.
F.       Prinsip Dasar Penyelengaraan Otonomi Daerah
secara umum, beberapa prinsip dasar yang harus dipegang oleh semua pihak dalam pelaksanaan Otonomi daerah (J. Kaloh, 2002:47-48), meliputi :
a.      Otonomi daerah harus dilaksanakan dalam kerangka negara kesatuan
b.      Pelaksanaan otonomi daerah menggunakan tata cara desentralisasi dengan demikian peran daerah sangat menentukan.
c.       Fungsi pemerintahan pusat masih sanagt vital, baik dalam kewenangan strategis.
d.      Adanya pertimbangan keuangan yakni pertimbangan antar-Daerah.

G.     Hak dan Kewajiban Daerah dalam otonomi Daerah
Dalam penyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak, yaitu :
     Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
     Memilih pimpinan daerah
     Mengelola aparatur daerah
     Mengelola aparatur daerah
     Mengelola kekayaan daerah
Selain memiliki hak, daerah juga juga memiliki kewajiban yaitu :
      Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan negara Kesatuan Republik Indonesia
      Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
      Mengembangkan kehidupan demokrasi
      Mewujudkan keadilan dan pemerataan
      Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
      Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan

H.     DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF OTONOMI DAERAH
Ø  Dampak Positif
Dampak positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah maka pemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada di masyarakat.
Dengan melakukan otonomi daerah maka kebijakan-kebijakan pemerintah akan lebih tepat sasaran, hal tersebut dikarenakan pemerintah daerah cinderung lebih mengerti keadaan dan situasi daerahnya, serta potensi-potensi yang ada di daerahnya daripada pemerintah pusat. Contoh di Maluku dan Papua program beras miskin yang dicanangkan pemerintah pusat tidak begitu efektif, hal tersebut karena sebagian penduduk disana tidak bisa menkonsumsi beras, mereka biasa menkonsumsi sagu, maka pemeritah disana hanya mempergunakan dana beras meskin tersebut untuk membagikan sayur, umbi, dan makanan yang biasa dikonsumsi masyarakat.
Ø  Dampak Negatif
Dampak negatif dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugika Negara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang ada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkan daerah dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi di tingkat daerah.

I.        Langkah-langkah Aktif dalam Memecahkan Masalah-Masalh Berkenaan dengan Pelaksanaan Otonomi Daerah
a.      Peningkatan kesadaran daerah bahwa walaupun daerah diberi wewenang untuk menyelenggarakan pemerintahannya sendiri (otonomi), namun tetap dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.      Kejelasan hubungan antara daerah dan pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah.
c.       Peningkatan peran serta masyarakat daerah dalam pembangunan daerahnya.
d.      Peningkatan kemampuan sumber daya manusia di daerah
e.      Peningkatan kemampuan manajemen perekonomian daerah.
f.        Otonomi yang diserahkan harus bersifat luas,nyata dan bertanggung jawab.

0 komentar:

Posting Komentar